- Identifikasi Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Fiskal (Deductible and Non-Deductible Expenses)
- Rekonsiliasi Fiskal
- Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
- Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
- Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
- Pencatatan persediaan;
- Penghapusan piutang tak tertagih
- Penyusutan aset berwujud
- Amortisasi aset tak berwujud
- Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
- Penerimaan dividen
- Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi
- Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Update Ketentuan Terbaru:
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan Berdasarkan PMK 66/2023
- Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan PMK 72/2023
- Penghitungan Kredit Pajak, Kerugian Pajak yang Dapat Dikompensasi, Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Bayar, dan sebagainya
- Persiapan Perhitungan Kertas Kerja SPT PPh Badan
- Persiapan Lampiran, Lampiran Khusus, dan Dokumen Tambahan SPT PPh Badan
- Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan
- Pengenalan Compliance Risk Management Berdasarkan SE-39/PJ/2021
- Studi Kasus
- Modul;
- Sesi tanya jawab interaktif;
- Studi kasus dan contoh ilustrasi;
- Masing-masing peserta mendapatkan 2 Buku Publikasi DDTC terbaru (Indonesian Tax Manual dan English for Tax Professional);
- Goodie bag dan training kit;
- Makan siang;
- Snack and coffee; dan
- Sertifikat cetak.
Erika, S.E., BKP.
Manager of DDTC Consulting
Alfadella Octaviana Duraini, S.Ak.
Specialist of DDTC Consulting