Schedule:
Wednesday, 18 January 2023
Activity Time:
Start from 09.00 - 16.00 WIB
Where:
DDTC Hall, Training Room, Menara DDTC
Investment:
Rp2.000.000 (price include VAT)
Topik Pembahasan:
- Kerja sama bilateral dan multilateral dalam bidang pajak serta dampaknya bagi wajib pajak;
- Payung hukum penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 proposal pajak OECD atas pemajakan dari digitalisasi ekonomi dan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax);
- Penghitungan kembali pajak terutang untuk wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil atau melaporkan rugi selama 3 tahun berturut-turut dalam 5 tahun masa operasi komersial berdasarkan pembandingan kinerja keuangan wajib pajak usaha sejenis;
- Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak, termasuk melalui:
- Pengaturan controlled foreign company (CFC);
- Penanganan skema special purpose company (SPC); dan/atau
- Pemajakan atas penjualan atau pengalihan sahan perusahaan antara (conduit company) di negara suaka pajak.
- Penanganan hybrid mismatch arrangement melalui koreksi fiskal positif atas biaya yang dibayarkan atas suatu hybrid instrument atau hybrid entity;
- Pembatasan jumlah biaya pinjaman afiliasi yang dapat dibebankan serta metode penentuannya;
- Ketentuan substance over form termasuk dampak dan strateginya;
- Ketentuan terbaru mengenai kriteria hubungan istimewa;
- Ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKPU) serta metode transfer pricing dalam penerapannya;
- Penerapan PKPU atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dari pemberik kerja afiliasi di luar negeri;
- Ketentuan pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing melalui Advance Pricing Agreement; dan
- Studi kasus, ilustrasi, perbandingan dari luar negeri, dan/atau rekomendasi dari OECD atas topik terkait di atas.
Fasilitas:
- Modul materi cetak;
- Sesi tanya jawab interaktif;
- Studi kasus dan contoh ilustrasi;
- Akses ke DDTC Library;
- Goodiebag & Training kit;
- Makan siang;
- Snack & Coffee; dan
- Sertifikat cetak.
Pembicara:
Romi Irawan
B. Bawono Kristiaji