Schedule:
Saturday, 12 November 2022
Activity Time:
Start from 09.30 - 16.00 WIB
Where:
DDTC Hall, 7th Floor, Menara DDTC
Investment:
Rp2.500.000 (price include VAT)
Special rate* for DDTC’s client: Rp2.000.000 and
Client Reference: Rp0
We would confirm the fee rate through email within 2 days for payment.
Topik Pembahasan:
- Studi kasus sengketa transfer pricing terkait intra-group services, intangibles, serta loss-making companies;
- Strategi efektif menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak;
- Sumber hukum dan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing dan kaitannya dengan Pasal 69 dan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak (UU PP);
- Pentingnya memahami Pasal 84 ayat (1) huruf f dan h, serta Pasal 85 UU PP;
- Pentingnya pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam FAR Analysis;
- Kiat mendeteksi logical fallacies saat berargumen; dan
- Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan perubahan terkini dalam UU HPP.
Speakers:
Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax.
Senior Partner DDTC
Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M Int. Tax., ADIT., BKP
Associate Partner DDTC of International Tax and Transfer Pricing Services
Fasilitas:
- Buku cetak terbitan DDTC berjudul “Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume 1)”;
- Modul materi cetak;
- Studi kasus dan diskusi;
- Sesi tanya jawab interaktif;
- Sertifikat;
- Akses ke DDTC Library;
- Goodie bag and training kit;
- Morning coffee; dan
- Lunch