Schedule:
Thursday, 16 December 2021
Activity Time:
13:15–17.00 WIB
Where:
Via Zoom Online Meeting
Investment:
Rp1.000.000 (price include VAT)
Gambaran Umum:
Dalam beberapa tahun terakhir, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing semakin meningkat. Pada praktiknya, materi pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, tak terkecuali dalam sengketa transfer pricing. Terlebih lagi, hasil penilaian pembuktian menjadi salah satu dasar pengambilan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”).
Dalam hal terjadinya sengketa transfer pricing, pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak juga dituntut untuk cermat dalam membangun logika dan penyajian argumen yang akan dibahas dalam pengadilan. Untuk itu, penting bagi pihak yang bersengketa agar memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh, studi kasus, serta strategi yang efektif, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat posisi dalam sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.
Topik Pembahasan:
Speakers:
Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax.
Senior Partner DDTC
Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M Int. Tax., ADIT., BKP
Associate Partner DDTC
Opening Speech:
Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax.
Managing Partner DDTC
Moderator:
Rafif Naufal, A.Md.A.Pj.
Academy Brain Specialist, DDTC Academy