Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus

Seminar

Schedule:
Thursday, 16 December 2021

Activity Time:
13:15–17.00 WIB

Where:
Via Zoom Online Meeting

Investment:
Rp1.000.000   (price include VAT)

Special rate* for DDTC’s client: Rp850.000 and
Collective Price: Rp900.000/person*
*For collective price, please contact DDTC Academy at +6281283935151 (WA) to get the code.

Gambaran Umum:

Dalam beberapa tahun terakhir, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing semakin meningkat. Pada praktiknya, materi pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak, tak terkecuali dalam sengketa transfer pricing. Terlebih lagi, hasil penilaian pembuktian menjadi salah satu dasar pengambilan putusan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”).

Dalam hal terjadinya sengketa transfer pricing, pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak juga dituntut untuk cermat dalam membangun logika dan penyajian argumen yang akan dibahas dalam pengadilan. Untuk itu, penting bagi pihak yang bersengketa agar memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh, studi kasus, serta strategi yang efektif, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat posisi dalam sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak.

Topik Pembahasan:

  • Studi kasus sengketa transfer pricing: intra-group services, intangibles, serta loss-making companies;
  • Strategi efektif menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak;
  • Sumber hukum dan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing dan kaitannya dengan Pasal 69 dan Pasal 76 UU PP;
  • Pentingnya pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam FAR Analysis;
  • Pentingnya memahami Pasal 84 ayat (1) huruf f dan h, serta Pasal 85 UU PP;
  • Kiat mendeteksi logical fallacies saat berargumen; dan
  • Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP dan perubahan terkini dalam UU HPP.

Speakers:

Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax.
Senior Partner DDTC

Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M Int. Tax., ADIT., BKP
Associate Partner DDTC

Opening Speech:

Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax. 

Managing Partner DDTC

Moderator:

Rafif Naufal, A.Md.A.Pj.

Academy Brain Specialist, DDTC Academy