Schedule:
Friday, 10 November 2023
Activity Time:
Start from 13.30 - 16.30 WIB
Where:
Live Streaming via Zoom Meeting
Investment:
Rp1.500.000 (price include VAT)
Special rate* for DDTC’s client: Rp1.000.000 and
Client Reference: Rp0
We would confirm the fee rate through email within 2 days for payment.
Topik Pembahasan:
1. Pentingnya kontrak (intercompany agreement) sebagai bagian krusial dalam analisis transfer pricing
2. Konsekuensi ketidaksempurnaan atau ketiadaan kontrak dalam transaksi antar afiliasi
- Dampak tidak adanya kontrak dalam transaksi antar afiliasi
- Dampak ketidaksesuaian ketentuan dalam kontrak dengan aturan transfer pricing yang berlaku
- Dampak ketidaksesuaian ketentuan dalam kontrak dengan keadaan yang sebenarnya (actual conduct)
3. Tantangan umum dan permasalahan yang sering ditemukan dalam ketentuan kontrak transfer pricing dari perusahaan grup multinasional
4. Klausul-klausul kunci yang penting diperhatikan pada tiap-tiap jenis kontrak yang sering ditemukan dalam kasus transfer pricing
- Kontrak jasa dan contract manufacturing : definisi cost, charging method, deskripsi jasa, dsb
- Kontrak tangible dengan metode TNMM : penentuan margin, klausul klaim biaya promosi, dsb
- Kontrak lisensi IP : eksklusifitas, termination date, ruang lingkup lisensi IP, cakupan technical assistance dalam kontrak, royalty rate, ownership IP, improvement atau kewajiban pemilik untuk melakukan R&D atas IP
- Kontrak financing / loan : tahun perjanjian, jangka waktu pinjaman, mata uang, tingkat bunga, adanya jaminan atau tidak
5. Asas-asas hukum perikatan dan persyaratan hukum domestik terkait ketentuan kontrak
Fasilitas:
- E-Modul Materi;
- Sesi tanya jawab interaktif;
- Studi kasus dan contoh ilustrasi;
- Sertifikat cetak, yaitu: Certificate of Attendance untuk setiap peserta.
Pembicara:
Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT.
Partner of DDTC Consulting
Yurike Yuki, S.H., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT.
Assistant Manager of DDTC Consulting