Schedule:
Thursday, 12 October 2023
Activity Time:
Start from 13.30 - 17.00 WIB
Where:
Live Streaming via Zoom Meeting
Investment:
Rp1.500.000 (price include VAT)
Pembicara:
Yusuf Wangko Ngantung, LL.B., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT.
Partner of DDTC Consulting
Yurike Yuki, S.H., LL.M. Int. Tax., BKP., ADIT.
Assistant Manager of DDTC Consulting
Topik Pembahasan:
1. Memahami strategi efektif dalam menangani kasus sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak
2. Mengupas sumber hukum dalam sengketa transfer pricing dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3. Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing
4. Memahami pemilihan perkara di Mahkamah Agung : apakah sengketa transfer pricing adalah sengketa hukum atau sengketa fakta?
5. Memahami hal-hal apa saja yang harus ada dalam suatu putusan Pengadilan Pajak
6. Urgensi peran dan akses terhadap Berita Acara Sidang
7. Urgensi pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam melakukan analisis FAR
8. Studi kasus sengketa transfer pricing
9. Penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)
Fasilitas: