Schedule:
Tuesday, 26 September 2023
Activity Time:
Start from 09.30 - 12.00 WIB
Where:
DDTC Hall, 7th Floor, Menara DDTC
Investment:
Rp1.500.000 (price include VAT)
EARLY BIRD (hingga 15 September 2023)
Rp1.000.000 (Include VAT)
HARGA NORMAL (16 s.d 25 September 2023)
Rp1.500.000 (Include VAT)
Topik Pembahasan:
- Substance over form sebagai instrumen anti-penghindaran pajak yang bersifat umum (general anti-avoidance rule) : ketentuan, dampak, dan strategi
- Pembatasan jumlah biaya pinjaman afiliasi yang dapat dibebankan dan metode penentuannya
- Ketentuan terbaru penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) serta metode transfer pricing dalam penerapannya
- Payung hukum penerapan Pilar 1 Proposal OECD atas pemajakan digitalisasi ekonomi dari Inclusive Framework on BEPS
- Payung hukum penerapan Pilar 2 Proposal OECD atas global anti-base erosion: pajak minimum 15%, scope, income inclusion rule (IIR), undertaxed payment rule (UTPR), dan subject to tax rule (STTR)
- Pengaruh implementasi Pilar 2 Proposal OECD pada rezim insentif pajak Indonesia
- Perluasan kewenangan otoritas dalam pengaturan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B)
- Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai dukungan terhadap coretax system
- Instrumen tax certainty pasca penerapan Pilar 1 Proposal OECD
- Ketentuan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) dan interaksinya dengan upaya hukum wajib pajak berdasarkan PP 50/2022
- Bantuan penagihan pajak internasional dengan yurisdiksi mitra sebagai implementasi dari PMK 61/2023.
Pembicara:
Dwina Karina Sumeler, S.H., BKP.
Specialist of DDTC Consulting
Fidelia Yemima Jabanto, S.H.
Specialist of DDTC Consulting
Fasilitas:
- Modul;
- Sesi tanya jawab interaktif;
- Studi kasus dan contoh ilustrasi;
- Akses ke DDTC Library;
- Goodie bag dan training kit;
- Makan siang;
- Snack and coffee; dan
- Sertifikat cetak.